Syarat dan Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 17 September 2024 18:11 WIB
Ilustrasi Pilkada (Foto: Dok Okezone)
Share :


Dokumen persyaratan calon anggota KPPS

- Surat pendaftaran.
- Fotocopy KTP, fotocopy ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan
- Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir yang telah disediakan PPS dan ditempel pas foto berwarna ukuran 4x6.
- Surat keterangan partai politik: Jika calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik.
- Melampirkan hasil cek sipol: https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon: jika calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol.

Dokumen persyaratan diserahkan ke PPS sebanyak dua rangkap (asli dan fotocopy). Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024. Sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. Petugas KPPS Pilkada 2024 akan memiliki masa kerja pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya