Kaesang Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Eks Jubir KPK: Bagus, Belum Terlambat

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 14:49 WIB
Febri Diansyah ikut mengomentari soal kedatangan Kaesang Pangarep ke KPK. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ikut mengomentari soal kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK untuk mengklarifikasi soal penggunaan jet pribadi. Kaesang mengaku dia hanya ‘nebeng’ jet pribadi temannya saat perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Febri menilai Kaesang belum terlambat melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi karena masih kurang dari batas hukum atau 30 hari kerja atas penggunaan jet pribadi pada 18 Agustus 2024.

"Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK hari ini untuk klarifikasi ke Direktorat Gratifikasi. 1 bulan kurang 1 hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maks 30 hari kerja (30 September)," kata Febri dalam cuitan pada akun X miliknya, dikutip Rabu (18/9/2024).

Febri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. Karena itu, KPK harus segera memutuskan itu bagian dari gratifikasi atau bukan.

"Tapi kan Kaesang bukan Penyelenggara Negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jadi tugas KPK. Setelah lapor, dalam waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan & menetapkan apakah gratifikasi tersebut milik negara atau tidak. Bahkan apakah itu gratifikasi/bukan," tulis Febri.

Menurut Febri, jika Kaesang datang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi. Sebab, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja berakhir.

"Jika Kaesang datang dalam sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maksimal 30 Sept 2024," terangnya.

Febri menambahkan, jika KPK menyimpulkan penerimaan gratifikasi itu merupakan milik negara, maka Kaesang harus menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.

"Tapi jika kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tidak perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati fasilitas tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau ACLC, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Kaesang mengklaim kehadirannya atas inisiatif sendiri untuk klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Dia mengaku hanya 'nebeng' jet pribadi milik teman saat ke Amerika Serikat (AS).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya