Usai mengalami penganiayaan itu, korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu. Hasilnya, kedua pelaku diamankan Jumat (23/8).
“EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu,” jelas dia.
Terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Awaludin)