PEKANBARU – Seorang pengunjung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau berinisial DE diamankan petugas karena nekat membawa narkoba jenis sabu. Tersangka mengaku bahwa narkoba itu diberikan kepada salah satu terdakwa yang sedang menjalani siding di pengadilan.
Kasat Serse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan, dari tersangka DE diamankan barang bukti dua paket sabu. Selain itu sepeda motor yang dipakai pria warga Jalan Rajawali, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru turut disita.
"Diamankan dua bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu beratnya 17,63 gram," kata Bagus Rabu (11/9/2024).
Sementara AP yang merupakan terdakwa dan merupakan tahanan jaksa juga turut diamanan. Di mana diduga AP inilah yang ‘mengorder’ sabu tersebut.