BANDARLAMPUNG - Sebanyak lima orang bandar sabu dan ekstasi ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, dalam dua pekan terakhir.
Kelima bandar sabu dan ekstasi tersebut yakni Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, selain kelima bandar, pihaknya juga menyita 840 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu.
"Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan, sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024," ujar Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Sabtu (7/9/2024).
Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 01.30 WIB.