Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 860 Butiran Pil Ekstasi dan 2 Paket Sabu

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2024 |14:32 WIB
5 Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 860 Butiran Pil Ekstasi dan 2 Paket Sabu
Lima Tersangka Narkoba Bandarlampung (foto: dok Okezone)
A
A
A

Abdul Waras menambahkan, total barang bukti hasil pengungkapan ketiga kasus ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement