Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 860 Butiran Pil Ekstasi dan 2 Paket Sabu

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2024 |14:32 WIB
5 Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 860 Butiran Pil Ekstasi dan 2 Paket Sabu
Lima Tersangka Narkoba Bandarlampung (foto: dok Okezone)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Sebanyak lima orang bandar sabu dan ekstasi ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, dalam dua pekan terakhir. 

Kelima bandar sabu dan ekstasi tersebut yakni Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, selain kelima bandar, pihaknya juga menyita 840 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu.

"Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan, sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024," ujar Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Sabtu (7/9/2024). 

Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka Ferlano dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan kembali membekuk 2 pelaku lainnya yakni Arkaan dan Syamsul di wilayah Jagabaya,Way Halim, Bandarlampung, Sabtu (24/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram, 1 timbangan digital," ungkapnya. 

Kapolresta melanjutkan, dalam pengungkapan kasus kedua, personel Satresnarkoba membekuk tersangka Ivan Priantoro di sekitar kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan.Tanjung Karang Timur, Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti 4,8 gram sabu, 1 plastik klip kosong, dan timbangan digital. Selanjutnya, pelaku Ivan langsung digelandang ke Mapolresta Bandarlampung.

"Yang terakhir pada Kamis (5/9) kemarin polisi mengamankan M Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari dengan barang bukti 10,68 gram sabu," tuturnya.

 

Abdul Waras menambahkan, total barang bukti hasil pengungkapan ketiga kasus ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement