"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta," kata dia.
Pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu kemudian dibagi 4 dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku Hatta mengaku mendapat Rp2,5 juta setiap sekali beraksi," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kaus warna hitam, 1 kalung silver dan 1 obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku M. Hatta dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(Qur'anul Hidayat)