Komplotan Garong Naik Mobil Mewah Satroni Rumah Kosong di Lampung, Modus Pura-Pura Bertamu

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 21 September 2024 00:02 WIB
Maling rumah kosong ditangkap. (Foto: Okezone/Ira Widya)
Share :

"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta," kata dia.

Pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu kemudian dibagi 4 dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku Hatta mengaku mendapat Rp2,5 juta setiap sekali beraksi," ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kaus warna hitam, 1 kalung silver dan 1 obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku M. Hatta dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya