JAKARTA- Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming, diminta bersikap tegas untuk tidak meringankan hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Nama mantan Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim Agung harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujar mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (21/9/2024).
“Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba coba mendapatkan keringanan hukuman,” sambung Yudi.
Yudi berharap, Majelis Hakim dapat secara independen dan tegas menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming. Yudi optimis para Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming ini masih independen.
“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK (Mardani H Maming),” ungkap Yudi.
Yudi menyayangkan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi tidak dapat memperberat hukuman. Menurutnya, proses peninjauan kembali atau PK hanya akan menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan atau bahkan vonis bebas.
“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” tandasnya.