“Proses komunikasi dan koordinasi yang cukup lama tersebut dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Pilot Phillip, tanpa adanya tindakan represif,” ujarnya.
Mantan Pangdam Udayana ini menambahkan, pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan prioritas dan landasan hukum dalam penyelenggaraan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua.
Dalam Inpres tersebut, tiga tugas yang harus dilaksanakan TNI meliputi dukungan pengamanan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan pelayanan dasar, serta Komunikasi Sosial yang inklusif.
“Keberhasilan pembebasan Pilot Phillip pada hari Sabtu (21/9) merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas TNI bersama Polri dan segenap stakeholder terkait secara profesional dan mengedepankan tindakan kemanusiaan,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )