Tersangka Pembuat Video Asusila Wanita Dilakban Ditangkap Polisi

Iskandar Nasution, Jurnalis
Senin 23 September 2024 18:56 WIB
Tersangka pembuat video asusila wanita dilakban ditangkap polisi (Foto : iNews)
Share :

LEBAK - Tersangka pembuatan video asusila dengan modus memperdaya puluhan wanita dengan dalih pembuatan film penyekapan ditangkap polisi. Pelaku berinisial WL diketahui pura-pura bukin film bertemakan seorang wanita yang dianiaya dengan kondisi tubuh dan mata korban ditutup dengan lakban.

Namun, setelah adegan wanita mengerang dan meronta, tersangka melakukan masturbasi di hadapan korban dan videonya disebar ke situs video dewasa.
  
WL sang pembuat video akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Lebak, Banten. Di hadapan petugas, pemuda berusia 24 tahun itu, mengakui semua perbuatannya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk membuatkan video seorang wanita yang dilakban di wajah dan seluruh badannya. 

Dengan berdalih membuat video untuk tugas kuliah, WL merekam perempuan dengan kondisi dengan tubuh dilakban. Para korban juga diminta untuk berteriak dan meronta untuk mendapatkan visual dramatisasinya.

Tetapi, selama korbannya bergeliat dan meronta, muncul hasrat pelaku untuk melakukan masturbasi di hadapan korbannya.
 
Seluruh korban tidak mengetahui jika video berdurasi pendek itu akan berakhir seperti itu. Korban mengetahui kejadian tersebut ketika video aksi bejat pelaku disebar di internet.

Menurut tersangka, dirinya mengaku mengenal seluruh korban dan melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2018 lalu. Rata-rata korban masih berusia belasan tahun.

"Sangking banyaknya wanita yang divideokan tersangka, dirinya tidak mengetahui ada berapa banyak wanita yang menjadi korban," ujar Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong, Senin (23/9/2024).

 

 
Menurut petugas, motif pelaku meminta kepada korbannya untuk berakting seperti seorang wanita yang teraniaya dengan tubuh yang diikat lakban. Para korban diiming-imingi akan membagi hasil jika videonya menghasilkan uang. 

Namun, ada juga korban yang mengaku dimintai bantuan tersangka untuk pembuatan video pendek untuk kepentingan tugas kuliah tersangka.
 
Secara keseluruhan, aksi bejat tersebut dilakukan di rumah tersangka yakni di Lebak, Banten. Selain untuk konsumsi pribadi, video tersebut diketahui dijual oleh pelaku di situs dewasa dengan harga Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per video, tergantung durasi.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 UU ITE dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya