Khoirudin Jabat Ketua DPRD DKI Definitif 2024-2029, Begini Susunan Struktur Lengkapnya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 24 September 2024 09:46 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pimpinan definitif periode 2024-2029 pada Senin (23/9/2024). 

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, rapat paripurna digelar sesuai Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Maka rapat paripurna ini dapat dilangsungkan,” kata Achmad Yani saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9).

Yani juga membacakan, sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

“Pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud kolektif dan kolegial adalah tindakan dan atau Keputusan Rapat Paripurna oleh satu atau lebih unsur Pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur Pimpinan DPRD mempunyai kekuatan hukum sama,” ucapnya.

Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 111 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

Masing-masing partai tersebut yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Berdasarkan surat keputusan masing-masing partai, dari DPP PKS Nomor 104/K/AI-PKS/IX/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Revisi Kepengurusan Fraksi, Penempatan AKD dari Partai Keadilan Sejahtera, memutuskan Khoirudin sebagai ketua DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya