PADANG - Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Mentawai yang baru dilantik karena dugaan pesta sabu di salah satu hotel, Jumat (20/9/2024). Mereka yang diamankan adalah S (55), MS (51), dan MS (54).
Parahnya, ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau bimbingan teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik. Mereka diamankan bersama satu pengusaha kontraktor oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menjelaskan, penangkapan tiga anggota DPRD itu berawal dari pengembangan penangkapan AA (52) terduga pekerja swasta. AA dihentikan tim narkoba Polresta Padang di Jl. Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
“Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T,” katanya. Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T, bekerja sama dengan manajemen hotel, ditemukan S (55) dalam kamar 313.
“Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54),” ujar Ferry. Selanjutnya, polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301.