Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Makassar yang Nyabu Terancam 20 Tahun Penjara

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |21:02 WIB
Anggota DPRD Makassar yang <i>Nyabu</i> Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A

MAKASSAR - Rachmat Taqwa Quraisy seorang anggota DPRD Makassar terpilih dari partai PPP Makassar yang ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar tercatat sebagai pengacara dan anak legenda pesepak bola PSM Makassar

Rachmat saat itu ditangkap di rumahnya di Jalan Barukang Raya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Selasa 20 Agustus dini hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, mengungkapkan Rachmat diciduk dengan barang bukti narkotika berbagai jenis. "Ada dua sachet sabu dan dua linting ganja sintetis," kata Diari kepada Okezone Rabu 21 Agustus 2019.

Kepolisian masih mendalami penangkapan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Rachmat tercatat sebagai alumni Fakultas Hukum Unhas, Makassar. Ia juga merupakan putra pasangan H Baco Ahmad dan Hj Rauaty. H Baco Ahmad diketahui merupakan legenda PSM Makassar.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Terpilih Rahmat Taqwa Sudah 6 Bulan Konsumsi Sabu

Ia memperkuat skuat Juku Eja sejak 1968 hingga 1980-an. Dan Baco Ahmad bahkan merupakan mantan kapten PSM Makassar. Rahmat Taqwa sendiri juga sebenarnya sempat mengikuti jejak sang ayah, jadi pemain sepakbola. Ia memperkuat PSM U-14, PSM U-15 dan PSM U-17.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement