MAKASSAR - Rahmat Taqwa Qurais, calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar sudah enam bulan mengonsumsi sabu.
Hal itu terungkap setelah Rahmat ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di kamar rumahnya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar sekira pukul 00.30 Wita Selasa (20/8/2019).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pelaku terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Caleg salah satu terpilih inisial RT untuk menggunakan kurang lebih 6 bulan hasil tes urine dia positif. Ini ada barang yang digunakan. Jadi, tadi saya sampaikan 114 atau 112 ancaman 4 sampai 20 tahun penjara," kata Wahyu saat merilis kasus tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menambahkan, pelaku saat ditangkap di kamar rumahnya di lantai 3. Di kamar itu, ditemukan barang bukti yang dikuasainya.