Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Bandar Narkoba, Anggota DPRD Palembang Pernah Dipenjara saat Kuliah

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |15:03 WIB
Jadi Bandar Narkoba, Anggota DPRD Palembang Pernah Dipenjara saat Kuliah
Anggota DPRD Palembang ditangkap tim gabungan lantaran jadi bandar narkoba (Foto : iNews/Era)
A
A
A

PALEMBANG - Anggota DPRD Palembang berinisial D ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumsel terkait pengedaran narkoba. Diketahui tersangka D ternyata pernah dipenjara atas kasus serupa saat masih kuliah.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan, mengatakan D pernah ditangkap dan dipenjara saat masih yang bersangkutan masih kuliah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"D tercatat sebagai residivis sejak tahun 2012 lalu karena pernah dipenjara 1 tahun saat masih kuliah," katanya, Rabu (23/9/2020).

Pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari pengungkapan kasus 30 kilogram sabu di Jalan Suekarno Hatta, Palembang, dan pengungkapan 13 kilogram narkoba di Bus PO Pelangi di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu 16 September 2020.

Jhon pun cukup menyayangkan apa yang dilakukan anggota DPRD Palembang ini. Sebab, harusnya pengalaman buruk sebelumnya dapat menjadi pelajaran agar bisa lebih baik. "Seorang oknum wakil rakyat harusnya tidak begitu, dan bisa memberi contoh kepada masyarakat," katanya.

Dikatakan Jhon, pihaknya sudah cukup lama melakukan penyelidikan terhadap kasus jaringan narkoba yang menjerat D. mulai dari penangkapan sabu di Aceh, Medan, Palembang, dan di Sukabumi, Jawa Barat.

"Narkoba yang dimiliki D sendiri berasal dari Aceh dan pemasoknya juga sudah ditangkap di Medan beberapa waktu lalu," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement