Baca Juga : Anggota DPRD yang Ditangkap di Palembang Diduga Sebagai Bandar Sabu
Sementara saat penggerebekan yang dilakukan tim gabungan, narkoba itu rencananya baru akan diantar oleh kaki tangan D ke ruko tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau, Palembang. Saat digeledah, petugas menemukan 5 kilogram sabu beserta 6 bungkus besar pil ekstasi.
Atas perbuatannya, oknum anggota DPRD Palembang itu akan dikenakan pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Kami inginnya bisa terjerat hukuman mati atau seumur hidup. Tetapi kalau 20 tahun itu sudah bagus," katanya.
(Angkasa Yudhistira)