"Dalam sehari mengonsumsi sabu dengan berat 1 hingga 1,5 gram per harinya. Dan itu berlangsung sudah enam bulan. Nah, kami menduga jika Rahmat sudah kecanduan (ketergantungan)," kata Diari.
Mengenai statusnya dalam kasus ini, kata Diari, masih diduga selaku pengguna. Tapi kasus ini masih dikmbangkan dengan melakukan penyelidikannya dan masih didalami oleh penyidik.
"Kita masih dalami lagi keterlibatan RT dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk saat ini berstatus pengguna (konsumsi). Dan kami berkoordinasi dengan pihak BNN dan Dokter Forensik untuk proses penyelidikan," tutur Diari.
Atas perbuatan Rahmat diancam pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan dikenakan Pasal 114 atau 112 ancaman hukuman empat sampai 20 tahun.
(Arief Setyadi )