Dari pengungkapan itu lanjut Wahyu, ditemukan barang bukti dua saset kecil sabu dan alat isap sabu. Selain itu ditemukan tembakau gorilla, barang bukti itu ditemukan saat polisi melakukan penggeladahan di rumah pelaku.
Baca Juga: Polisi Ogah Rehabilitasi Anggota DPRD Makassar yang Konsumsi Sabu
"Itu dari tersangka kita dapatkan beberapa alat itu alat isap sabu maupun sabu-sabu sebanyak dua saset dan ada dua linting tembakau sintetik atau gorilla," sebut Wahyu.
Saat ini Rachmat diancam undang-undang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan pasal 114 dan 112 ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Jadi hasil pengunkapan yang bisa kami sampaikan hari ini," ungkap Wahyu.
(Khafid Mardiyansyah)