Sistem PBB Dinilai Harus Mengikutsertakan Taiwan Demi Ciptakan Dunia yang Lebih Aman, Bebas dan Setara

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 25 September 2024 17:27 WIB
John Chen, Representative, Taipei Economic and Trade Office (TETO) menilai sistem PBB mencegah pemerintah Taiwan untuk menghadiri pertemuan dan acara PBB (Foto: TETO)
Share :

Pada April 2024, Mark Baxter Lambert, Deputi Asisten Sekretaris, Biro Asia Timur dan Pasifik, Departemen Luar Negeri Kementerian Luar Negeri AS, menjelaskan posisi Amerika Serikat terhadap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB di German Marshall Fund, sebuah lembaga think-tank di Washington, D.C.. Isinya yaitu resolusi tersebut tidak mendukung, tidak setara, dan tidak mencerminkan konsensus Tiongkok terhadap “Prinsip Satu Tiongkok”.

Pada 30 Juli 2024, Aliansi Antar-Parlemen untuk Tiongkok (IPAC) yang terdiri dari lebih 250 anggota parlemen dari 38 negara di seluruh dunia dan Uni Eropa mengesahkan “Model Resolusi IPAC terhadap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB” menunjukkan dukungan nyata untuk Taiwan.

Senat Parlemen Australia dan Dewan Perwakilan Rakyat Parlemen Belanda baru-baru ini juga mengeluarkan mosi yang menyatakan bahwa Resolusi 2758 Majelis Umum PBB tidak menetapkan kedaulatan Tiongkok atas Taiwan, juga tidak mempunyai kualifikasi untuk mengecualikan partisipasi Taiwan dalam organisasi internasional.

Republik Tiongkok (Taiwan) adalah negara yang berdaulat, merdeka dan tidak berafiliasi dengan Republik Rakyat Tiongkok. Hanya pemerintah yang dipilih oleh rakyat Taiwan dapat mewakili 23,5 juta penduduk Taiwan di dunia internasional. Republik Rakyat Tiongkok tidak pernah memerintah Taiwan, dan Taiwan jelas bukan bagian dari Republik Rakyat Tiongkok. Hal ini merupakan status quo Selat Taiwan saat ini dan juga merupakan fakta objektif yang diakui secara internasional. Upaya Beijing untuk memaksakan “Prinsip Satu Tiongkok” kepada negara-negara lain dan organisasi internasional telah melanggar kebebasan kemerdekaan politik negara lain dan hanya akan meningkatkan antipati rakyat Taiwan dan komunitas internasional terhadap perilaku intimidasi dan tirani dari Tiongkok.

Dengan menggunakan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB sebagai senjata, Beijing terus menyebarluaskan narasi palsu bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok demi membangun dasar hukum menggunakan kekerasan untuk menyerang Taiwan di masa depan. Dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkok secara sepihak menyatakan bahwa Selat Taiwan dan perairan 10 mil di lepas pantai timur Taiwan akan ditetapkan sebagai laut teritorial Tiongkok. Kemudian, Tiongkok tidak peduli denganmengabaikan risiko keselamatan penerbangan regional dan secara sepihak mengumumkan perubahan rute penerbangan M503, W122 dan W123. Ditambah lagi baru-baru ini Tiongkok mengumumkan “Coast Guard Law” yang memungkinkan personilnya personelnya untuk memasuki perairan yang disengketakan dan naik serta memeriksa kapal dengan maksud memperkuat klaim teritorial palsu dan memperluas pengaruh Tiongkok. Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa Beijing berupaya mengubah status quo secara sepihak di Selat Taiwan, memperluas otoritarianisme di kawasan Indo-Pasifik, dan merupakan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan global.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya