"Tersangka ayah tirinya dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Pihaknya sendiri hingga kini masih memberikan pendampingan kepada korban anak melalui tim trauma healing yang dimiliki oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
(Awaludin)