Bejat! Pria di Malang Tega Cabuli Anak Tirinya saat Istri Keluar Rumah

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 25 September 2024 00:05 WIB
Pelaku pencabulan anak tiri di Malang (foto: Okezone/Avirista)
Share :

"Tersangka ayah tirinya dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Pihaknya sendiri hingga kini masih memberikan pendampingan kepada korban anak melalui tim trauma healing yang dimiliki oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya