Bejat! Pria di Malang Tega Cabuli Anak Tirinya saat Istri Keluar Rumah

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 25 September 2024 00:05 WIB
Pelaku pencabulan anak tiri di Malang (foto: Okezone/Avirista)
Share :

MALANG - Ayah tiri di Kota Malang tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial SDR (42) warga Jalan Hamid Rusdi Timur VII Blimbing, Kota Malang, tega mencabuli anak tirinya berinisial KH (11) di rumahnya.

Kasus ini menjadi tiga kasus pencabulan ke anak yang diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota selama sebulan terakhir. Total ada tiga korban selain KH, yakni FA (16) dan AIP (14), yang keduanya masih berstatus pelajar.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, peristiwa bejat ini terjadi ketika ibu kandung korban tengah keluar rumah. Saat itu korban berinisial KH tinggal sendiri di rumah bersama ayah tirinya berinisial SDR.

"Korban berada di rumah sendiri saat ibu kandungnya keluar rumah. Si tersangka ini melakukan bujuk rayu ke korban," kata I Gusti Agung Ananta Pratama, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/9/2024).

 

Pelaku juga membisikkan perkataan ke korban disertai ancaman bahwa, ibu kandungnya telah keluar rumah. Hal ini yang membuat pelaku leluasa mencabuli anak tirinya. Korban memaksa anak tirinya bersetubuh di rumah yang ditinggalinya.

"Kejadiannya pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah Jalan Hamid Rusdi Timur Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang," kata pria yang baru menjabat beberapa pekan lalu.

Kasus ini terungkap berkat korban yang menceritakan ke ibu kandungnya, hingga berujung laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Ibu kandungnya akhirnya melaporkan dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

 

"Tersangka ayah tirinya dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Pihaknya sendiri hingga kini masih memberikan pendampingan kepada korban anak melalui tim trauma healing yang dimiliki oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya