Pelaku juga membisikkan perkataan ke korban disertai ancaman bahwa, ibu kandungnya telah keluar rumah. Hal ini yang membuat pelaku leluasa mencabuli anak tirinya. Korban memaksa anak tirinya bersetubuh di rumah yang ditinggalinya.
"Kejadiannya pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah Jalan Hamid Rusdi Timur Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang," kata pria yang baru menjabat beberapa pekan lalu.
Kasus ini terungkap berkat korban yang menceritakan ke ibu kandungnya, hingga berujung laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Ibu kandungnya akhirnya melaporkan dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.