Ngaku Bisa Gandakan Uang di Makam Keramat, Dukun Palsu Ditangkap

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 25 September 2024 00:30 WIB
Penangkapan (foto: Okezone)
Share :

Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti yaitu dupa, uang tunai milik korban yang hanya tersisa Rp 20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Alimat bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," paparnya.

Sementara itu, pelaku Alimat mengaku, modus berpura-pura menjadi dukun itu diatur sedemikian rupa oleh temannya. Temannya pula yang mengatur pertemuan antara dirinya dan SDR

"(Cara mencari korbannya) Itu teman yang ngatur, saya tinggal menukarkan gitu saja. (Menjanjikan ke korban) Teman itu katanya uang segini, nanti jadi banyak gitu," tutup Alimat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya