Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti yaitu dupa, uang tunai milik korban yang hanya tersisa Rp 20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Alimat bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," paparnya.
Sementara itu, pelaku Alimat mengaku, modus berpura-pura menjadi dukun itu diatur sedemikian rupa oleh temannya. Temannya pula yang mengatur pertemuan antara dirinya dan SDR
"(Cara mencari korbannya) Itu teman yang ngatur, saya tinggal menukarkan gitu saja. (Menjanjikan ke korban) Teman itu katanya uang segini, nanti jadi banyak gitu," tutup Alimat.
(Awaludin)