MALANG - Pria asal Kabupaten Malang ditangkap polisi usai berpura-pura menjadi dukun pengganda uang. Pelaku bernama Alimat (50) warga Tumpang, Kabupaten Malang ini menipu korbannya berinisial SDR (35) asal Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah yang ada di Malang, dengan mengiming-imingi uangnya jadi berlipat ganda.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) pagi. Saat itu korban yang mendapatkan informasi adanya dukun yang mampu menggandakan uang hingga jutaan rupiah.
"Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka," ucap I Gusti Agung Ananta Pratama, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/9/2024).
Selanjutnya korban bertemu dengan pelaku dan meminta uang Rp55 juta. Permintaan tersangka pun disanggupi oleh korban, karena uang itu dijanjikan menjadi Rp2 miliar lebih.
"Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban, yang awalnya Rp55 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual," jelasnya.