BENGKULU - Seorang warga Desa Jawisari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berinisial NO (47) ditangkap polisi karena diduga menipu nenek berinisial RW (65) dengan mengaku bisa menggandakan uang dan mengobati berbagai penyakit.
Pria itu mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati nenek warga Keluraham Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu ini dengan metode pengobatan alternatif.
Di dalam proses pengobatan, dukun palsu ini menawarkan ke korban jika ingin sembuh wajib untuk bersedekah. Bahkan pria 47 ini menawarkan korban untuk menggandakan uang secara gaib.
BACA JUGA: