Lalu, 1 lembar uang souvenir Euro nominal 1.000.000, 1 buah buku tabungan BNI, 2 buah KTP, 1 buah kartu ATM BNI, 1 pasang plat Nopol D-188-NM, 2 buah kunci mobil, 1 unit Hp Merk Oppo Reno 4, 1 unit Hp Merk Nokia.
Kemudian, 2 buah kartu sim Telkomsel, 1 bbuah kartu sim XL, 3 tiga buah Gelang, 1 botol Minyak Kantil, 1 Botol Kecil Minyak Safron, 2 botol Minyak Totok Saraf, serta barang bukti lainnya.
"Terduga pelaku mengaku bisa menggandakan uang, dan mengobati penyakit dengan metode alternatif. Terduga pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan," kata Kadek.
(Salman Mardira)