Di mana terduga pelaku meminta ke nenek ini agar menyerahkan uang sebesar Rp326 juta. Namun, setelah menyerahkan uang pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Uang itu pun tak kunjung dikembalikan.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro, Jumat (2/2/2024), mengatakan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Macan Cempaka, Resmob Polres Kendal di backup Polda Jawa Tengah, ketika bersembunyi di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Selain menangkap tersebut terduga pelaku tindak pidana penipuan ini, terang Kadek, tim gabungan juga mengamankan barang bukti.
Mulai dari 20 lembar uang souvenir Dollar Singapore pecahan nominal 10.000, 1 leembar uang souvenir Dollar Amerika Serikat nominal 1.000.000.000, 1 lembar ung souvenir Dollar Hongkong nominal 1.000.000.
BACA JUGA: