Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Tipu Nenek di Bengkulu hingga Rp326 Juta

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |12:35 WIB
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Tipu Nenek di Bengkulu hingga Rp326 Juta
Polisi menangkap dukun penipu nenek dengan modus menggandakan uang di Bengkulu (Foto: Okezone.com/Demon)
A
A
A

BENGKULU - Seorang warga Desa Jawisari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berinisial NO (47) ditangkap polisi karena diduga menipu nenek berinisial RW (65) dengan mengaku bisa menggandakan uang dan mengobati berbagai penyakit.

Pria itu mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati nenek warga Keluraham Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu ini dengan metode pengobatan alternatif.

Di dalam proses pengobatan, dukun palsu ini menawarkan ke korban jika ingin sembuh wajib untuk bersedekah. Bahkan pria 47 ini menawarkan korban untuk menggandakan uang secara gaib.

 BACA JUGA:

Di mana terduga pelaku meminta ke nenek ini agar menyerahkan uang sebesar Rp326 juta. Namun, setelah menyerahkan uang pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Uang itu pun tak kunjung dikembalikan.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro, Jumat (2/2/2024), mengatakan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Macan Cempaka, Resmob Polres Kendal di backup Polda Jawa Tengah, ketika bersembunyi di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Selain menangkap tersebut terduga pelaku tindak pidana penipuan ini, terang Kadek, tim gabungan juga mengamankan barang bukti.

Mulai dari 20 lembar uang souvenir Dollar Singapore pecahan nominal 10.000, 1 leembar uang souvenir Dollar Amerika Serikat nominal 1.000.000.000, 1 lembar ung souvenir Dollar Hongkong nominal 1.000.000.

 BACA JUGA:

Lalu, 1 lembar uang souvenir Euro nominal 1.000.000, 1 buah buku tabungan BNI, 2 buah KTP, 1 buah kartu ATM BNI, 1 pasang plat Nopol D-188-NM, 2 buah kunci mobil, 1 unit Hp Merk Oppo Reno 4, 1 unit Hp Merk Nokia.

Kemudian, 2 buah kartu sim Telkomsel, 1 bbuah kartu sim XL, 3 tiga buah Gelang, 1 botol Minyak Kantil, 1 Botol Kecil Minyak Safron, 2 botol Minyak Totok Saraf, serta barang bukti lainnya.

"Terduga pelaku mengaku bisa menggandakan uang, dan mengobati penyakit dengan metode alternatif. Terduga pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan," kata Kadek.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement