4. Orangtua Perempuan dalam Video Panas Lapor Polisi
Video mesum itu pun viral melalui pesan Whatsapp. Orangtua ML pun melaporkan video tersebut ke polisi.
5. Polisi Mintai Keterangan Sembilan Rekan Sejoli yang Berhubungan Intim dalam Kelas
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi
mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu.
"Penyidik meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi diketahui RH sudah menyetubuhi ML lakukan sampai 7 kali di lokasi yang berbeda," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Dari kasus ini polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan anak
atas perbuatannya RH akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )