Dia menambahkan, dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.
Kini, AH dijerat denhan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” jelas dia.
(Khafid Mardiyansyah)