JAKARTA – Kakek renta berinisal S (73) pelaku penganiayaan terhadap Eko Purnomo (48) dengan balok kayu dan sepeda di Jalan Galur Sari IIII RT 5/1, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu (5/10) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman sesaat setelah kejadian. Korban diketahui merupakan Ketua RW.
Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Mochamad Zen mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pasal 351 ancaman hukuman 5 tahun. Sesaat setelah kejadian pelaku bisa diamankan alhamdulillah," kata Zen saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
Zen menambahkan sejumlah barang bukti turut diamankan berupa balok kayu hingga rekaman CCTV atau kamera pengawas.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui ada korban yang dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya.
"Barang bukti satu buah balok kayu warna cokelat, visum et repertum, satu unit sepeda dan satu buah flashdisk rekaman CCTV," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )