PADANG - Polisi menangkap S (51) di kawasan Beringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, setelah dilaporkan keluarga korban terkait kasus pencabulan terhadap JE (23), yang merupakan penyandang disabilitas. Kasus itu terungkap saat kakak korban, MV curiga saat ingin masuk ke rumahnya.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Defina mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 8 Oktober 2024 sekita pukul 16.00 WIB.
"Kejadian itu terjadi 19 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Saat MV masuk ke rumah dia melihat sandal S. Karena curiga kakak korban ini membuka pintu tapi terkunci," ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Tak lama kemudian, kata Yanti, barulah pintu terbuka dan MV melihat korban, lalu dia menanyakan apa yang terjadi, dan kenapa pintu rumah di kunci namun korban hanya diam saja.
"Tidak lama setelah menanyakan korban, S terlihat keluar dari kamar mandi. MV langsung menanyakan terlapor tersebut. S menjawab itu hanya numpang buang air kecil kemudian terlapor langsung pergi," terang Yanti.
Atas laporan tersebut, polisi menelusuri keberadaan S, barulah kemarin pelaku ditangkap.
(Fakhrizal Fakhri )