JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim diketahui menghapus transaksi yang dilakukan Harvey Moeis dan beberapa smelter swasta. Penghapusan data tersebut dilakukan setiap bulan.
Hal itu terungkap saat Helena menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Harvey Moeis; Dirut PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. Diketahui, Helena Lim juga Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan BAP Helena Lim poin 18 pada pemeriksaan 26 Juni 2024.
"Saudara menjelaskan terkait barang bukti atau tanda bukti penjualan maupun pembelian saudara setiap bulannya buat, tapi saudara musnahkan, bisa dijelaskan kenapa saudara memusnahkan bukti pembelian maupun penjualan yang dilakukan oleh Quantum terhadap empat perusahaan ini?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Izin Yang Mulia, saya bukan sengaja memusnahkan, saat penggeledahan itu juga saya di luar negeri dan penyidik juga mendapatkan data-data di dalam kantor saya Yang Mulia, maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat-catat sendiri Yang Mulia, yang transaksi hari ini kira-kira berapa-berapa itu itu saya buang Yang Mulia, itu maksud saya Yang Mulia," jawab Helena.