“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” tegasnya.
Kejaksaan Agung tetap menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
(Puteranegara Batubara)