Penembak Pasutri di Kota Batu Bikin Senpi Belajar dari Youtube

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2024 18:15 WIB
Pelaku penembakan pasutri di Kota Batu (Foto: MPI)
Share :

KOTA BATU - Mohang Sihombing (52) pelaku penembakan pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Batu, Jawa Timur, ternyata sudah punya senjata api (senpi) selama tiga tahun. Senjata itu dibuat sendiri oleh tersangka dengan memesan bahan baku pipa besi dari seseorang temannya berinisial EK.

"Pelaku mendapatkan senjata, pelaku sendiri dan juga pelaku ini melakukan perakitan," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Mapolres Batu, Jumat (11/10/2024).

Andi menyatakan, Mohang mendapat bahan baku darı EK dengan membeli pipa besi sebesar Rp2,7 juta. Kemudian ia membuatnya menjadi senjata laras, dilengkapi dengan pelatuk, amunisi yang berbentuk silinder dan amunisi ramset. "Jadi pelaku ini belajar (membuat senjata) darı media sosial dengan akun berinisial M. Jadi di situ ada cara merakitnya seperti apa," tuturnya.

Bahkan Mohang sendiri juga pernah terlibat penembakan ke orang lain pada tahun 2022 di Kota Batu. Saat itu, ia divonis bersalah dan dihukum oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang selama dua tahun. Namun ia mengaku tidak pernah belajar menembak, ia hanya menembak secara acak dan tak profesional alias asal-asalan.

"Perbuatan yang sama penganiayaan dg senpi yang sama, sudah diputus dua tahun sebelumnya, itu di Kota Batu juga. Korban tidak ada yang meninggal, tapi ini bisa membahayakan," ucapnya.

Polisi sendiri menyita satu pucuk senjata laras rakitan berbentuk revolver, satu pucuk senjata api rakitan tanpa pegangan. Kemudian ketiga, ada 43 butir pelor dengan ukuran 5 mm, satu buah per digunakan untuk pegas, dan 1 buah butir selongsong bekas.

"Selanjutnya tiga butir amunisi ransom aktif, 73 butir amunisi ramset, satu unit sepeda motor Smash warna hitam, tanpa plat nomor yang identik dengan hasil CCTV yang menjadi petunjuk awal bagi teman-teman penyidik," terangnya.

"Yang bersangkutan ini selalu membawa senjata itu, posisinya sudah siap ditembakkan, jadi kalau kita itu siap dikokang," ucap Andi kembali.

Pria berprofesi sebagai wiraswasta ini diancam terjerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman pidana mati.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya