Tim langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 4 orang lainnya di Jambi yang diduga menjalankan bisnis haram dari jaringan H.
"Keempat orang tersebut diduga merupakan kaki tangan dari pelaku H," tukas Mulia.
Dia menjelaskan, keempatnya berinisial CH, C, Y dan A. "Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk diketahui, Mr T sering disebut sebagai Tikui bandar narkoba yang tidak tersentuh hukum.
(Khafid Mardiyansyah)