Dua Pelaku Penyebab Demo Anarkis di DPRD Lebak Ditangkap, Ngaku Dibayar Rp50 Ribu

Fariz Abdullah, Jurnalis
Sabtu 12 Oktober 2024 13:06 WIB
Dua pelaku penyebab aksi rusuh di Lebak ditangkap (foto: Okezone/Fariz)
Share :

Wisnu mengungkapkan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Pasalnya, masih ada beberapa pihak yang harus dimintai keterangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni 170 ayat (3), 360 ayat (1) dan 359 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya