PDIP Dapat Jatah 4 Kursi Pimpinan di AKD DPR, Salah Satunya Badan Anggaran

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2024 13:41 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah memastikan fraksinya akan mendapatkan 4 kursi ketua di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI. Hal ini menyusul telah bertambahnya jumlah AKD di DPR periode 2024-2029.

"PDIP itu dapat Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, dan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)," kata Said dikutip Selasa (15/10/2024).

Ketua DPP PDIP itu mengungkapkan, kemungkinan besar Komisi I akan dijabat oleh Utut Adianto yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi I pada periode lalu. Sementara, Ketua Komisi V nantinya kemungkinan besar akan diduduki oleh Lasarus yang pada periode 2019-2024 kemarin, juga menempati posisi Ketua Komisi V.

"Badan Anggaran ketuanya akan ditentukan oleh ibu Ketua Umum," ujarnya.
 

Said memastikan, porsi kursi Ketua AKD di DPR yang didapat PDIP juga sama seperti yang didapatkan pada periode sebelumnya, yakni sebanyak 4 kursi ketua.

Diberitakan sebelumnya, DPR menyepakati penambahan AKD. Dengan demikian, ada 13 Komisi DPR pada periode 2024-2029. Adapun AKD baru yang turut disepakati yakni Badan Aspirasi Rakyat. Kesepakatan, diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa pagi.

Ketua DP Puan Maharani yang memimpin rapat mengatakan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi telah gelar rapat pda tanggal 14 Oktober 2024. Hasilnya, ada penambahan 2 komisi dari sebelumnya hanya 11 komisi.

"Telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi. Yaitu Komisi I sampai dengan Komisi 13. Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna hari ini terhadap penambahan menjadi 13 Komisi apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada peserta rapat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya