Mantan Gubernur Sultra hingga Eks Dirut Uji Materi UU Tipikor

Yulia Sri Kanti , Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2024 20:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Okezone
Share :

Lebih lanjut dia mengatakan, UU Tipikor tidak memiliki pedoman yang jelas, sehingga dalam membuat tafsir terkait dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan oleh Mahkamah Agung yang didasarkan pada besarnya kerugian.

Sebagaimana tertera dalam SEMA 7/2012 seseorang akan dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor apabila kerugian keuangan negara melebihi Rp100 juta. Apabila kerugian keuangan negara tidak mencapai Rp 100 juta, maka yang dikenakan adalah Pasal 3 UU Tipikor.

“Begitu juga halnya dengan ancaman hukuman.  Misalnya, berdasarkan Perma 1/2020 Pasal 5,  berat ringannya hukuman ditentukan oleh kategori kerugian, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan, yang memberatkan dan meringankan,” ulasnya.

Menurut Maqdir, apabila diperlukan pedoman dalam menjatuhkan pidana, seharusnya dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang. Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk membuat ketentuan yang seharusnya diatur oleh undang-undang.

“Karena itulah, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kedua pasal ini. Seandainya Mahkamah Konstitusi menganggap kedua pasal ini tetap diperlukan, maka pada kedua pasal ini harus ditambahkan syarat adanya suap menyuap,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya