Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi pada Polri

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2024 15:56 WIB
Jokowi teken Perpres Korps Pemberantasan Korupsi pada Polri (Foto : Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Porli.

Pembentukan Kortastipidkor diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas peraturan presiden nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan Kortastipidkor yakni membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara jenderal polisi bintang dua.

Berikut isi lengkap Pasal 20A :

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah
Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset  dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya