Sebelum Purnatugas, Jokowi Ternyata Sudah Teken Aturan Kenaikan Gaji Hakim 

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 22 Oktober 2024 07:39 WIB
Presiden Jokowi
Share :

Pada aturan baru, Hakim dengan gaji paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar dengan masa kerja 32 tahun Rp5.180.700. 

Sedangkan pada aturan PP 94 tahun 2012, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp4.204.100.

Pada aturan tersebut tunjangan hakim tingkat banding juga mengalami kenaikan dari yang terendah Rp 38.200.000 hingga terbesar pada jabatan Kepala mendapatkan Rp 56.500.000.

Sedangkan pada aturan sebelumnya hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan terendah Rp 27.200.000 dan tunjangan terbesar yakni jabatan Kepala mendapatkan Rp 40.200.000.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya