Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2024 18:07 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik
Share :

JAKARTA - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga karena menerima suap dalam pembebasan terdakwa Ronald. 

"Iya terkait itu (suap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Namun, Harli belum mau membeberkan terkait kasus siap yang menjerat ketiga hakim tersebut, termasuk bentuk suap yang diterima ketiganya. Begitu pula dengan nilai penyuapan yang diterima bila berupa uang. 

Harli menegaskan, semua informasi terkait kasus tersebut akan dijelaskan dalam konferensi pers malam ini. "Nanti jam 7 malam (19.00 WIB) presscon ya," ucapnya.

Sebagai informasi, ketiga hakim yang ditangkap merupakan pemvonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah anak mantan Anggota DPR. Dia divonis bebas atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. 
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya