"Apakah ini kerugian negara atau bukan, tapi lebih ke pada ada nggak kerugian negara, jangan sampai nggak ada kerugian negara tapi dipaksakan," ujar Dadang.
Dadang menilai, dalam hal administrasi terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki yaitu sistem pengendalian managemen. Salah satunya yakni perlu adanya pemisahan pihak yang menetukan kerugian negara dalam sebuah kasus.
"Jadi yang menentukan kerugian negara siapa, yang menentukan kerugian negara jangan semua diborong sama hukum. Pisahkan di situ, yang berwenang menentukan adalah BPK. Harus pasti siapa yang menentukan kerugian negara siapa, siapa yang punya kewenangan," tuturnya.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, John Pieris dalam kesempatan yang sama menilai hukum bisa berlaku efektif jika memenuhi kejelasan dan norma hukum. Sehingga menurtnya tidak ada orang yang tidak bersalah justru dituduhkan sebagai korupsi.
"Norma hukum harus jelas misalnya soal suap, jangan mengada-ngada itu suap kasian anak bangsa yang tidak bersalah atau mungin salanya sedikit dituduh sebagai koruptor kasian kan masa depanya terancam," tuturnya.