JAKARTA - Situasi penyelamatan bocah perempuan inisial S yang disandera di Pos Polisi (Pospol) Lalu Lintas, Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin 28 Oktober 2024 sangat menegangkan. Pelaku IJ (54) dengan amarah meletakkan pisau di leher korban.
Peristiwa itu sempat menyedot perhatian masyarakat. Mereka berkerumun menyaksikan sekaligus menaruh harapan anak tersebut bisa diselamatkan. Kemacetan pun tak terhindarkan pada Senin pagi di sekitar lokasi kejadian.
Sementara petugas masih berusaha melakukan penyelamatan, muncul Serda Wahyu, Babinsa 03/Pasar Minggu Kodim 0504/Jakarta Selatan. Saat Serda Wahyu tiba di lokasi, sudah banyak warga dan petugas kepolisian.
Kemudian, dirinya melihat ada seorang bapak-bapak di Pospol Lalu Lintas sedang menyandera anak dengan menodongkan pisau. Bak film aksi, dengan pelan, Serda Wahyu melakukan negosiasi dengan pelaku berinisi IJ (54).
Pelaku sempat meminta minum lalu dan minta disediakan mobil. Kebetulan ada mobil sedan berpelat Mabes TNI yang sedang melintas, Serda Wahyu langsung berkoordinasi dengan driver bahwa ada anak yang sedang disandera dan penyandera minta disediakan mobil.
"Kemudian Serda Wahyu kembali membujuk pelaku untuk memasuki mobil yang sudah disiapkan, setelah di dalam mobil kembali Serda Wahyu bernegosiasi dengan pelaku," dikutip dari Kodam Jayakarta.
Peristiwa di dalam mobil semakin menegangkan, ketika Serda Wahyu dan petugas lainnya bernegosiasi hingga akhirnya, saat pelaku lengah, petugas langsung merebut pisau pelaku.
Sementara Serda Wahyu dengan cepat merebut anak yang menjadi sandera. "Kemudian, Serda Wahyu berhasil menyelamatkan anak korban penyanderaan," imbuhnya.
Selanjutnya pelaku penyanderaan diamankan dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan guna penanganan lebih lanjut. Disebutkan pihak kepolisian, upaya penyelamatan berjalan cepat hanya sekitar 15 menit.
Kepolisian sebelumnya sempat menyebut bahwa pelaku adalah ayah korban. Namun, diralat. Menurut Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pelaku IJ (54) merupakan teman dari orangtua korban.
"Tadi kita sudah mengamankan seorang laki-laki, inisialnya IJ, umur 54 tahun. Kenal (dengan orang tua korban). Jadi, teman bisnis dari orangtua korban," kata Nurma Dewi, Senin 28 Oktober 2024.
Pelaku IJ dan keluarga korban saling kenal. Kata Nurma, penyanderaan berawal saat pelaku izin kepada orangtua korban untuk mengajak korban jalan-jalan.
"Kronologinya, kemarin anak korban inisial S dibawa, (pelaku) berizin dulu dengan orangtuanya (korban). Inisial orangtua korban Y. Kemudian, alasannya untuk membawa S jalan-jalan ke rumah sepupunya," ujar dia.
"Jadi, setelah berjalan-jalan dengan kendaraan roda dua, dari daerah Jakarta Timur, kemudian sampai ke depan Penvil, Pospol Republika," ujarnya.
Pelaku melakukan aksinya karena berhalusinasi telah memakai narkoba jenis sabu. Dari pengakuan pelaku sudah memakai sabu empat hari.
“Motif sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif narkoba,” katanya.
Pelaku IJ kemudian menggunakan bocah 7 tahun itu sebagai tameng lantaran berhalusinasi bahwa dikejar orang. “Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya,” katanya.
(Arief Setyadi )