Indra Jaya akhirnya bisa ditangkap pihak kepolisian sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun dia dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Puteranegara Batubara)