JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan putusan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja membuat upah pekerja di Indonesia tidak mengalami kenaikan.
Said Iqbal meminta MK mengembalikan pengaturan upah kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Tentang upah kami meminta, di dalam Omnibus Law upah murah diatur, terutama ada kata-kata indeks tertentu berarti dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bagaimana mungkin upah naik di bawah inflasi, jadi bukan naik upah," ujar Said Iqbal di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dirinya mengungkapkan dalam lima tahun terakhir penerapan Omnibus Law, khususnya pada tiga tahun pertama upah pekerja tidak naik sama sekali atau 0%. Dalam dua tahun terakhir, upah hanya naik 1,58 persen. Padahal inflasi sebesar 2,8%.
(Fakhrizal Fakhri )