Buruh Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2024 12:49 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan putusan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja membuat upah pekerja di Indonesia tidak mengalami kenaikan. 

Said Iqbal meminta MK mengembalikan pengaturan upah kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 

"Tentang upah kami meminta, di dalam Omnibus Law upah murah diatur, terutama ada kata-kata indeks tertentu berarti dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bagaimana mungkin upah naik di bawah inflasi, jadi bukan naik upah," ujar Said Iqbal di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Dirinya mengungkapkan dalam lima tahun terakhir penerapan Omnibus Law, khususnya pada tiga tahun pertama upah pekerja tidak naik sama sekali atau 0%. Dalam dua tahun terakhir, upah hanya naik 1,58 persen. Padahal inflasi sebesar 2,8%.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya