Para pelaku jaringan narkoba juga disangkakan dengan pasal TPPU yang bertujuan untuk memiskinkan sekaligus merampas aset dari hasil kejahatannya.
"Total nilai aset yang berhasil disita dari tiga jaringan narkoha tersebut sejumlah Rp869,7 miliar," ucapnya.
(Puteranegara Batubara)