Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 04 November 2024 21:32 WIB
Ibu Ronald Tannur ditetapkan jadi tersangka (Foto: Irfan Maruf/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terharap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Ia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

"Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Meirizka di Kejagung, Senin (4/11/2024). 

Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.

Akhirnya dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya