JAKARTA - Kejagung RI memeriksa ibunda dari Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan suap vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.